Pertambangan
Home / Pertambangan
PT. Sagara Sukses Pratama
PT Sagara Sukses Pratama memiliki bidang pekerjaan Konsultan Pertambangan yang membagi pekerjaannya menjadi dua bidang (Teknis dan Non-Teknis). Bidang teknis yaitu di kegiatan Eksplorasi Pendahuluan, Pengeboran (Open Hole dan Full Coring), Drone Survey, Geofisika Logging, Geokimia, Hidrogeologi dan bidang Non-Teknis yaitu Penyusunan Dokumen Eksplorasi, Studi Kelayakan, Rencana Pascatambang, Rencana Reklamasi, Rancangan Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM), Kajian Geoteknik dan Hidrogeologi, dan Verifikasi Sumberdaya dan Cadanganoleh Competent Person Indonesia (CPI)
layanan Kami
Layanan Kami
Eksplorasi
Ekplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Eksplorasi terbagi menjadi eksplorasi pendahuluan dan eksplorasi rinci.
Dalam eksplorasi pendahuluan, dilakukan studi pustaka dengan menggunakan referensi yang ada pada daerah tersebut. Selanjutnya dilakukan survei tinjau yang terdiri dari pemetaan geologi regional, penginderaan jauh, pendataan singkapan ataupun pemetaan batuan pembawa komoditas tambang. Setelah dilakukan survei tinjau, dilakukan prospeksi yang menggambarkan kondisi geologi lokal daerah penyelidikan yang didukung dengan data dan dokumentasi lapangan serta hasil interpretasi dari peta geologi regional mengenai keberadaan endapan mineral dan batubara.
Setelah dilakukan Ekplorasi Pendahuluan, Eksplorasi Rinci dilakukan untuk memastikan estimasi sumberdaya di daerah tersebut. Eksplorasi Rinci dilakukan dengan Pemetaan geologi lokal, penyelidikan geofisika, penyelidikan geokimia, parit uji, pembuatan sumur uji, pengeboran, pengambilan sampel, pengelolaan conto dan analisis conto. Selanjutnya dilakukan pemetaan topografi dan survei titik bor (collar survei). Data hasil eksplorasi diolah dan dibuat pemodelan geologi serta estimasi sumber dayanya yang dilakukan oleh Orang yang Berkompeten.
Competent Person Indonesia (CPI)
Pemegang IUP, KK dan PKP2B harus menyusun laporan hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumberdaya, dan estimasi cadangan mineral ata batubara dengan perpedoman pada SNI dan Kode-KCMI. Laporan hasil kegiatan eksplorasi, estimasi sumberdaya dan estimasi cadangan mineral atau batubara harus dibuat dan ditandatangani oleh CPI.
CPI adalah anggota yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi berdasarkan kompetensi sesuai dengan kriteria dan berdasarkan ketentuan serta kode yang ditetapkan oleh masing-masing Organisasi Profesi.
Studi Kelayakan
PERENCANAAN, PERHITUNGAN, KELAYAKAN EKONOMI
Setiap pemegang IUP Eksplorasi atau IUP Operasi Produksi wajib melakukan studi kelayakan yang mengacu kepada laporan lengkap eksplorasi. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Kegiatan studi kelayakan dapat dilakukan setelah pelaksanaan eksplorasi sudah mencapai sekurang-kurangnya 70% dari total luasan WIUP atau WIUPK dan telah diperoleh sumber daya terunjuk dan/atau terukur, atau setelah seluruh area prospek sudah dieksplorasi dengan kualifikasi minimal sumber daya terunjuk/atau terukur.
rencana Reklamasi & Pascatambang
PERENCANAAN DAN PEMOGRAMAN
Seluruh pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksploasi ataupun IUP Operasi Produksi wajib Menyusun Rencana Reklamasi yang harus meliputi tata guna lahan sebelum dan sesudah dilakukan kegiatan, rencana pembukaan lahan yang menyebabkan lahan terganggu, program reklamasi, kriteria keberhasilan reklamasi dan rencana biaya reklamasi.
Penyusunan rencana reklamasi tahap operasi produksi berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi disampaikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian pertahun. Dokumen rencana reklamasi digunakan sebagai acuan dalam kegiatan yang reklamasi yang akan dilakukan oleh pemegang IUP.
Rencana pascatambang wajib disampaikan bagi setiap pemegang IUP berdasarkan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang IUP dalam Menyusun rencana pascatambang wajib berkonsultasi dengan pemangku kepentingan. Rencana pascatambang akan diberikan penilaian dan persetujuan oleh direktur jenderal
Kajian Geoteknik
Untuk membatu klien kami dalam salah satu aspek dari perencanaan tambang kami menyediakan layanan Geotchical Engineering Services. Tenaga ahli geoteknik kami meliputi pakar dalam analisis lereng dan desain, dukungan tanah, analisis stres, terowongan, caving, dan kegempaan tambang. Dalam mendukung proses analisis kami, tenaga alhli kami menggunakan software yang inovatif untuk memodelkan beban batuan dan longsoran batuan sehingga dapat mengantisisipasi terjadinya longsoran pada diding tambang terbuka ataupun pada trowongan tambang bawah tanah.
Kajian Geokimia
Sistem tambang terbuka merupakan metode penambangan yang sangat umum dilakukan di dunia, seperti di Indonesia. metode ini memiliki potensi yang besar untuk menghasilkan Air Asam Tambang (AAT), pada saat mineral sulfida tersingkap ke premukaan ketika batubara diambil. AAT menyebabkan pencemaran lingkungan dan ancaman bagi ekosistem air dan tanah dengan meningkatkan konsentrasi logam berat ion-ion lainnya.
Untuk menanggulangi penyebab terbentuknya Air Asam Tambang maka perlu dilakukan Kajian Geokimia guna menjadi dasar pembentukan Zona PAF dan NAF yang kemudian digunakan di dalam Rencana Penimbunan Overburden.
Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi
Kajian Hidrologi dan Hidrogeologi yang mencakup pola penirisan (drainage) lokal dan karakteristik akuifer dan fluktuasi muka air tanah, daerah tangkapan air hujan (catchment area), pengaruh air tanah terhadap kondisi tambang, serta pola penyaliran yang sesuai untuk tambang setempat
Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM)
Program Pengembangan Sumber Daya manusia
PENDAHULUAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor: 1824K/30/Mem/2018 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, pemerintah telah menetapkan bahwa badan usaha pertambangan wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RI PPM) yang berdasarkan hasil Pemetaan Sosial (Social Mapping) yang dilakukan sebelumnya serta mengacu pada cetak biru (blue print) PPM Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi setempat. Cetak Biru PPM Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara Provinsi Kalimantan Selatan yang telah dilounching pada bulan Agustus 2019.
MANFAAT
RI PPM pada dasarnya memberikan kerangka acuan bagi perusahaan dan pemangku kepentingan terkait dalam pengelolaan sosial dan keberlanjutan atas kegiatan pertambangan atau operasi perusahaan:
- Bagi perusahaan, dokumen ini akan digunakan sebagai panduan dalam pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari pengelolaan sosial terpadu perusahaan, sehingga kegiatan operasional pertambangan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan berdampak positif bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
- Bagi Pemerintah, dokumen ini akan digunakan sebagai sumber informasi dan pedoman dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pengelolaan aspek sosial dan lingkungan wilayah pertambangan
- Bagi Masyarakat, dokumen ini digunakan sebagai sumber informasi untuk mengetahui dan memahami kegiatan operasional tambang hingga pasca tambang termasuk program sosial terpadu sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, sehingga dapat terbangun kesamaan pemahaman dan sekaligus dapat diwujudkan kerjasama yang saling menguntungkan antara pihak perusahaan dengan masyarakat sekitarnya.
Training Sistem Minerba
- E- PNBP Minerba
- MODI (Minerba One Data Indonesia)
- MOMS (Monitoring Online Minerba System)
- Perizinan Minerba
- MINERS
- Perpanjangan Izin Usaha Operasi Produksi
- Pengajuan Izin Usaha Jasa Pertambangan
- Pengajuan Izin Pengangkutan dan Penjualan
- Pengurusan OSS RBA
Rencana Kerja dan Anggran Biaya (RKAB)
RENCANA KERJA TAHUNAN DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA
Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB) merupakan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. (KEPMEN 1827K 30 MEM 2018)
Rencana Kerja Teknis adalah rencana internal perusahaan yang merupakan rincian dari studi kelayakan dan/atau RKAB tahunan yang memuat aspek teknis pertambangan secara detail yang meliputi dokumen rencana konstruksi, penambangan, pengolahan dan/ atau permurnian, dan pengangkutan secara mingguan, bulanan, atau triwulan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang.
Oleh karena itu, setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat Dokumen RKAB Tahunan sebagai acuan kegiatan yang akan dilakukan ditahun tersebut.
Kegiatan Survei dan Pemasangan Tapal batas
GPS GEODETIC SURVEY
GPS tipe Geodetik adalah jenis receiver GPS yang relative sangat canggih, Paling mahal dan pastinya memberikan data yang paling akurat. GPS geodetik ini umumnya digunakan untuk project aplikasi yang menuntut ketelitian yang tinggi. Tipe ini juga dibagi menjadi beberapa klasifikasi. Tipe satu frekuensi (L1) dan tipe dual frekuensi (L1 dan L2). Gelombang L1 akan membawa dan merekam data pseudorange dan data fase atau kode p (Y) dan C/A beserta pesan navigasi. Sedangkan gelombang L2 akan membawa kode P(Y) dan pesan navigasi. Dengan posisi diferensial, pemetaan bisa dilakukan dari jarak beberapa meter sehingga prosesnya pun sangat mudah. Hal ini menjadi salah satu kelebihan dari alat modern tersebut. Bukan hanya itu, pemetaan yang dilakukan juga dengan kode C/A
Survei udara adalah metode pengumpulan geomatika atau citra lain dengan menggunakan pesawat terbang, helikopter, UAV, balon, atau metode udara lainnya. Jenis data yang dikumpulkan termasuk foto udara, Lidar, penginderaan jauh dan juga data geofisika
Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi. Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.